Edy Mulyadi Sebut Panggilan Polisi Tidak Sesuai Prosedur KUHAP, Ini Respon Kabareskrim

EdyMulyadi mangkir dari panggilan Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). Edy Mulyadi absen dari pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus pelaporan 'jin buang anak'. Diberitakan , pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menjelaskan alasan kliennya batal hadir meski awalnya menyatakan siap diperiksa polisi.

"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini ada halangan," kata Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum Edy tersebut juga mengatakan, Edy tidak datang antara lain karena pemanggilan kepada kliennya tidak sesuai aturan KUHAP. Herman juga menjelaskan detail prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin. Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari. Dalam KUHAP itu berbunyi :

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir. "Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman. Untuk itu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya. Berdasarkan tayangan YouTube Kompas TV kemarin Jumat (28/1/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memberikan tanggapan akan hal tersebut. Pertama Komjen Agus menjelaskan terkait mangkirnya Edy terhadap panggilan kepolisian.

Agus menjelaskan mengenai pengaturan dalam KUHAP Pasal 112 ayat (2). Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Terkait pernyataan Herman mengenai prosedur pemanggilan yang tidak sesuai, Agus mengatakan, pasal yang dijadikan acuan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di sidang pengadilan.

Agus juga menambahkan, menurut pasal 112 ayat (1) penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian menyebut alasan yang jelas dan berwenang untuk melakukan pemanggilan baik tersangka atau saksi. Dan pada panggilan tersebut memperhatikan tenggang waktu yang wajar. "Jadi tidak disebutkan dalam pemanggilan itu, hak berapa hari. tapi disitu tenggang waktu yang wajar," kata Agus.

"Sehingga kita sudah pertimbangkan waktu tersebut," tambah Agus. Pihak kepolisisan telah melayangkan panggilan kedua dan sudah diterima oleh keluargannya. Edy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (31/1/2022).

Polisi akan Jemput Edy Mulyadi jika Mangkir dari Panggilan Kedua. Komjen Agus menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan. "Panggilan ke dua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus.

Menurut Agus, hal itu sudah dikoordinasikan tim penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *